Gresik, Minggu ,26 Juni Tim investigasi lapangan mengikuti truck tersebut menuju SPBU jalan raya Lamongan Gresik. di seputaran SPBU terminal Bunder, ditemukan truck modifikasi jenis Mitsubishi Canter dan Fuso warna coklat yang keberadaannya berlalu-lalang mengisi solar subsidi melebihi kapasitas buang yang ditentukan sehingga tentunya mengundang kecurigaan pihak kami.
Kemudian untuk memastikan truck tersebut adalah modifikasi, Benar saja, truck tersebut masuk ke SPBU dan mengisi solar kembali dengan jangka waktu yang cukup lama.
Ketika awak media mencoba mewawancarai sopir truk yang terlibat dalam kegiatan tersebut, sopir tersebut menghampiri dan mengancam awak media dengan mengatakan bahwa mereka memiliki koneksi dengan orang berpengaruh di media dan meminta agar tidak melibatkan diri dalam urusan tersebut.
Modusnya, setelah sopir truck modifikasi ini dibekali uang belanja sejumlah puluhan juta rupiah, kemudian diperintahkan Pendik Supaat membeli solar subsidi di sejumlah SPBU wilayah Kabupaten Gresik, kemudian setalah penuh sebanyak 8000 liter, truck tersebut memindahkan solar subsidi ke tangki milik PT MCN, kemudian disalurkan ke pabrik dan pelabuhan se-Jawa Timur.
Sesuai undang-undang MIGAS Tahun 2001 tentang penyalahgunaan solar subsidi, pelaku bisa dijerat dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara dan denda 50 miliar rupiah. Investigasi tersebut mengindikasikan adanya praktik penyalahgunaan dan penimbunan BBM subsidi yang dapat merugikan masyarakat. Penting bagi awak media untuk melaporkan temuan mereka kepada otoritas terkait, seperti Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) atau instansi pemerintah terkait lainnya, agar tindakan yang sesuai dapat diambil untuk menghentikan praktik ilegal tersebut.
Kami sepenuhnya setuju dengan harapan awak media untuk tindakan segera dari aparat penegak hukum, khususnya Polres Pasuruan dan Polda Jawa Timur, untuk menindak dan menangkap para pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi. Praktik tersebut jelas merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 (1) KUHP.
"Adapun keuntungan yang diperoleh oleh Bos Pendik dan Haji Wakhid dalam penyalahgunaan solar subsidi berkisaran miliaran rupiah perbulannya", ujar sopir kepada pihak media.

0 Komentar