Blitar / Seorang oknum guru yang merupakan PNS (Pegawai Negeri Sipil) diduga melakukan pernikahan siri secara diam-diam selama lebih dari 1 tahun.
Informasi dan keluhan dari masyarakat yang diterima mengarahkan ke sekolah SDN Garum 1 yang berada di dusun Jurangmenjing, Desa Garum, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
Dimana oknum guru wanita yang berinisial A, diduga telah melakukan pernikahan siri diam-diam, agar oknum guru tersebut masih bisa mendapatkan hak pesangon dari almarhum suaminya yang merupakan anggota kepolisian di Polsek Garum, Kabupaten Blitar.
Warga Desa Sidodadi, Kecamatan Garum yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa, “Ibu A sudah lama menikah lagi dengan seorang laki-laki, hal ini telah diketahui karena warga mengetahui adanya sering ada laki-laki dirumahnya dan hampir setiap hari tidur dirumahnya."
Bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), menikah siri tidak diperbolehkan dan dapat dikenakan sanksi disiplin. Hal ini karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 yang mengatur tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.
lebih lanjut, Larangan Nikah Siri bagi PNS dalam peraturan perundang-undangan kepegawaian, khususnya PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS dilarang melakukan nikah siri.
Jika seorang PNS tetap melakukan nikah siri, ia dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kasus Ibu A menyoroti pentingnya memahami regulasi pernikahan bagi ASN. Pernikahan siri, meskipun sah secara agama, memiliki konsekuensi hukum dan administratif yang perlu dipertimbangkan.
Penting bagi ASN untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan melakukan pernikahan resmi agar terhindar dari masalah hukum dan administratif dikemudian hari.
0 Komentar