Tulungagung - Menjadi kaki tangan oknum perangkat Desa Pucung Ipin sukses garong pasir hitam Brantas dan meski melanggar hukum, hal tersebut tak membuat jera.
Dalam kodratnya seorang oknum perangkat desa dengan jabatannya harusnya digunakan untuk melayani rakyatnya. Namun salah satu oknum desa Pucung ini justru jadi otak sejumalah kegiatan tambang dan sedotan pasir di wilayah Ngantru.
Ada 2 lokasi yang dijarah pasirnya oleh kaki tangan oknum ini. Semua berada di aliran Brantas Ngantru. Selain gunakan mesin sedot, ipin juga gunakan alat berat jenis exavator.
Dalam jalankan aksinya Ipin gunakan mesin diesel, beghao semuanya gunakan solar subsidi.Dari keterangan warga sekitar lokasi, dalam sehari setidaknya pak ipin mampu menghasilkan pasir 15-20 truk, rata - rata mereka berasal dari sekitar Tulungagung dan kota - kota sekitarnya," ujar warga.
Dikonfirmasi terpisah Ipin sang kaki tangan oknum perangkat desa Pucung mengatakan, semua urusan nambang tidak ada sangkut pautnya dengan pak Kades, semua saya yang handel," bapak e gak ikut nambang mas, semuanya saya yang kelola,ayo kalau ada waktu kita ngopi bareng dan bicara enak - enakan aja," ujar ipin.
Selain ipin cs sejumlah penyedot pasir juga masih belum jera dengan hukum. Lokasi mulai Minggirsari, Srikaton (wengli), milik kasio cs, Teguh, kakek Buntaran, eksan edy cs wilayah Nguri. Dipastikan ada puluhan mesin sedot pasir liar yang terus rusak ekosistem aliran Brantas.Kuat dugaan mereka berani jalankan aksinya karena sudah setor upeti ke oknum APH polres.
Atas ulah mereka, bisa dijerat UU no 22 tahun 2001 Tentang migas serta UU no 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU no 4 tahu. 2009 Tentang Pertambangan dan Minerba, masing - masing bisa diancam kurungan penjara 5 tahun dan serta denda 6 milyart. Hingga berita ini diturunkan Kades Pucung belum bisa dikonfirmasi.(Red).

0 Komentar