Ad Code

Responsive Advertisement

24 jam non STOP galian beroperasi , Di aliran sungai lahar Gunakan Beghao dan solar subsidi

 



Blitar - Galian pasir ilegal dan penyalahgunaan solar subsisdi masih marak diwilayah hukum Kota Blitar. Hal ini seharusnya jadi atensi khusus untuk penindakan hukumnya.

Kasat reskrim polresta beltar dikompirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp menanggapi akan segera menindak lanjuti laporan impormasi media


Lokasi galian ilegal yang dikelola wawan, yahman berada di desa Kedawung. Masing - masing lokasi gunakan alat berat dan solar kuning. Lokasi lainnya milik Supri mengguk (cuci pasir) juga gunakan solar kuning berada dialiran sungai lahar sumberasri. Dalam oprasionalnya mereka gunakan solar subsidi dan gunakan alat berat jenis exavator (beghao)," papar NK warga Kedawung.


Selain di Kedawung, lokasi galian ilegal berada di Kali Bladak dusun Pacuh desa Penataran. Lokasi tersebut dikelola Akim, Muklis, Saiful dan Embek (agus). Di lokasi ini mereka lakukan pengalian pasir dengan alat berat 24 jam yang mampu hasilkan puluhan truk isi pasir," Sedino iso hasilne pasir ireng puluhan kubik, omsete jutaan rupiah," Ungkap AG salah satu warga Penataran.


Lokasi galian pasir lainya yang diduga gunakan solar kuning, milik cv.MK, dan cv. milik Bedon dan Agus, Sis kedawung. Untuk kelakan Solar dengan kencingkan solar dari Tangki bahan bakar sejumlah Truk Pasir. Solar biasanya beli di spbu sekitar Ponggok, Bangsri, dan Nglegok, Garum," kadang beli muat pake jurigan kadang Ngetap dari Tangki truk," kata X salah satu pemilik Galian.


Hingga berita ini diturunkan kegiatan Galian pasir terus berlangsung berdampak rusaknya jalan desa dan jalan Kabupaten. Meski melanggar UU migas no 22 tahun 2001, dan UU no 03 tahun 2020 Perubahan UU no 4 tahun 2009 tentang Minerba, ancaman penjara masing - masing 5 tahun dan denda 6 milyart. Saat ini para garong pasir, dan Solar subsidi ini tidak takut Hukum dan terus beraktifitas.(RED)

Posting Komentar

0 Komentar