Ad Code

Responsive Advertisement

Di sinyalir Ada upeti khusus Lancarnya Aksi Mafia Solar gresik APH segera tindak tegas

  



Gresik , Pergudangan Segoro Madu Gresik Diduga Dijadikan penimbunan BBM Oleh PT Bintang Prama Sinergy (BPS) Kelangkan BBM bersubsidi tahun ini sangat dikeluhkan oleh semua kalangan pengguna kendaraan transportasi ,baik untuk angkutan umum maupun angkutan pribadi.

Guna menopang aktifitas sehari-hari,para pengguna BBM harus rela antri untuk mendapatkan BBM bersubsidi,oleh karena itu semua pengguna BBM bersubsidi khususnya masyarakat menengah ke bawah berharap fihak pertamina dan aparat penegak hukum harus ambil langkah dan tindakan tegas untuk penyalahgunaan BBM yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawabBerbagai macam bentuk penyelewengan dan modus yang dilakukan para oknum yang membuat Solar langka di pasaran. Mulai dari proses penimbunan, pengoplosan, hingga pengisian berulang di Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Kelangkaan BBM jenis Solar subsidi tahun ini sangat dikeluhkan oleh semua kalangan pengguna kendaraan transportasi, baik untuk angkutan umum maupun angkutan pribadi. Seperti halnya yang mana kali ini dirasakan oleh masyarakat di wilayah Gresik.

Diduga sebuah pergudangan tepatnya di Jl Segoro Madu, Kec Kebomas, Kab Gresik, Jawa Timur dijadikan tempat penimbunan dan pengoplosan BBM jenis Solar oleh PT Bintang Prama Sinergy (BPS).

Seakan tidak takut akan konsekuensi hukum yang berlaku, pemilik Transportir BBM Non Subsidi PT Bintang Prama Sinergy berinisial (ALWAN) diduga terkesan kebal hukum.

Hampir setiap harinya PT Bintang Prama Sinergy diduga melakukan aktifitas pengoplosan BBM jenis bio solar yang dihasilkan dari wilayah Bojonegoro, yang mana merupakan minyak gunung. Apakah minyak gunung dari Bojonegoro memang di legalkan oleh pemerintah dan menjadi BBM non subsidi yang bisa dijual secara bebas di kalangan pasar BBM non subsidi B-30 sama dengan depo Pertamina yang telah terdaftar dan ditentukan oleh pemerintah, ini tentunya menjadi pertanyaan publik.

Seperti diketahui, BBM resmi yang diangkut dari depo milik Pertamina dipastikan ada manifesnya atau dokumen asal barang, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) menyebutkan bahwa minyak dan gas bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia, merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara yang penguasaannya oleh negara diselenggarakan oleh pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan. Semua kegiatan distribusi migas oleh Pertamina pasti tercatat secara tertib dan lengkap berupa manifes atau dokumen asal barang.

Jika terbukti pelaku melakukan kegiatan ilegal, maka akan terjerat pasal 55 undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp.60 miliar rupiah. (Red)

 

Posting Komentar

0 Komentar