Ad Code

Responsive Advertisement

di duga Oknum TNI Terlibat? Polres Magetan Sita 3 Ton Solar Subsidi dari Truk Modifikasi

 




Magetan -   Setidaknya 3 ribu solar hasil garong Oknum TNI berhasil diamankan Polres Magetan. Kini barangbukti ribuan solar berserta truk modifikasi diamankan di Mapolres Magetan.


Truk isi 3 ton solar berhasil diamankan usai belanja solar subsidi secara estafet dari 1 spbu ke spbu lainnya.Modus komplotan ini membeli solar dengan kode barcode dengan jumlah banyak. 1 liter solar dihargai 7 ribu rupiah, dengan rincian 6,8 rupiah harga solar dan 200 perak untuk pegawai Spbu.


Beberapa saksi dilapangan sebut saja X menuturkan, berhasilnya komplotan ini berhasil kita kuntit beberapa malam lalu di arah Magetan ke timur. Dari spbu satu ke spbu di Jalan Raya Karas, Gempol, Pelem, Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan menggunakan truk modifikasi tanpa plat nomor pada pada Jumat (26/4/2024).


Dari temuan pelanggaran tersebut akhirnya armada angkutan  diamankan di Polsek Karangrejo untuk ditindak lanjuti, akan tetapi didapatkan keterangan dari Kapolsek Karangrejo AKP Agus bahwa SPBU tersebut bukan termasuk dalam wilayahnya "wilayah tersebut memang wilayah perbatasan dan SPBU tersebut bukan wilayah kami, akan tetapi hal ini akan saya teruskan ke Kanit Pidsus Polres magetan" ucapnya kepada wartawan.


Diakui oleh sopir bahwa armada angkutan modifikasi berkapasitas 3000 Liter solar sekali angkut tersebut adalah milik LF yang dijalankan oleh anak buahnya bernama RK selaku penanggung jawab yang didanai  Untung, "tadi masih sempat ngisi sekitar 1 ton (1000 Liter)" ujarnya.


Akan tetapi sangat disayangkan saat beberapa jam berlalu armada tersebut telah berpindah tempat tidak diketahui rimbanya alias lepas tanpa proses hukum, diduga kuat ada campur tangan dari oknum Polres Magetan DD selaku Kanit Pidsus Polres Magetan.


Untuk ungkap Kejahatan ini atas keterlibatan oknum APH (aparat penegak hukum) tim mencoba berkordinasi dengan Tipidter dan juga Subdit Propam Polda Jatim dengan mengirimkan seluruh data foto maupun video melalui aplikasi Whatsapp.Namun belum ada jawaban. 


AKBP Satria Permana S.I.K Kapolres Mageten dikonfirmasi via WA belum ada jawaban.Bersambung hasil laporan ke dendom KOREM Madiun atas keterlibatan Oknum TNI LF dan RK atas penyalahgunaan solar subsidi.


Jika terbukti bersalah maka kedua oknum TNI berserta sopir truk bisa dijerat UU nomer 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 10 tahun penjara serta denda 60 milyart.(red).

Posting Komentar

0 Komentar