Malang – Maraknya Peredaran Rokok ilegal di Lawang
Kab.Malang yang selama ini dilakukan secara vulgar, dan merugikan Negara dari sektor Cukai. Sudah saatnya peredaran rokok ilegal tanpa cukai atau cukai palsu di sikapi tegas oleh APH dan kantor Bea Cukai.
Hasil penelusuran disejumlah tempat, di Jatituri kec.Lawang ada sejumlah toko klontong yang menjual rokok ilegal.
Toko rokok dugaan ilegal antara lain dibawah Tol Lawang Simping – Kabupaten Malang,
Turi, Turirejo, Kec. Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Dari keterangan sejumlah penjual rokok ilegal Mr.X, bahwa ada rokok merek ESS Mild, SBR dll di Toko - Toko, bahwa rokok tersebut di kirim dari sejumlah pengusaha sekitar Malang,
" Untuk pengepakan nya rokok ini juga di Turi, Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, " Ujarnya.
Harga sejumlah rokok ilegal non cukai bervariasi, mulai 7 sampai 10 ribu. Dari keterangan beberapa orang yang diduga terlibat peredaran rokok ilegal, salah satunya Bu Subkan PM.
Saat dikonfirmasi via WA nya Bu Subkan mengatakan, saya lagi sakit mas di RS, coba anda hubungi bapak saja, rokok saya sudah habis diambil Bea Cukai dan kanit," ujarnya.
Ditempat terpisah Farid yang mengaku Anak dari Bu Subkan via WA nya mengatakan, untuk urusan rokok yang mana - mana silahkan hubungi Ibu saja pak,? tutur Farid.
Mengacu ke Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai bisa di ancam
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Hingga berita ini diturunkan pihak Bea Cukai Malang belum bisa dkonfirmasi.Bersambung keterangan Bea Cukai.(roy).
0 Komentar