Praktek mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) kian merajalela di SPBU 54.821.07 Jl Raya Mandung samsam,kecamatan Kerambitan Kab. Tabanan, Bali , Dugaan minimnya penindakan hukum terhadap praktik mafia BBM membuat bisnis ilegal Solar bersubsidi ini terus terjadi di beberapa wilayah di Provinsi Bali, bahkan para pelaku mafia Solar seolah kebal dengan hukum.
Modus yang digunakan oleh para mafia Solar tersebut juga bervariatif, dengan menggunakan kendaraan roda empat truck engkel dengan mengganti plat untuk memanipulasi pekerja SPBU
Hasil pantauan di lapangan pada Jumat (10/01/2025), tim investigasi awak media memergoki armada Truck Engkel Bernopol (DK 8945 FB)yang sudah di modifikasi dan menggunakan terpal warna Biru yang di dalamnya terdapat IBC Tanki yang berkapasitas 5-8 KL, diduga sedang belanja Solar (Ngangsu) di SPBU 54.821.07, Jl Raya Mandung samsam, Kec. Kerambitan , Kab. Tabanan, Provinsi Bali.
Setelah di Konfirmasi Oleh awak Media , Seorang Sopir yang mengendarai Truck yang sedang Memborong BBM jenis Solar Tersebut mengatakan " Saya Hanya menjalankan perintah dari bos Erik bang, selebihnya biar saya Telvon kan bos Erik" ujarnya"
Pasalnya dampak dari borong Solar subsidi yang kemudian di jual kembali dengan harga non subsidi ini jelas sudah melanggar hukum.
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa mekmiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas : Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas : Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di subsidi Pemerintah dibpidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
(Team)
0 Komentar