Jombang ,Polres Jombang kembali mengamankan sebuah tangki bermuatan BBM bersubsidi yang diduga milik PT Bima Perkasa Energi, perusahaan yang dikaitkan dengan penyalahgunaan solar subsidi. Tangki tersebut disebut-sebut milik H. Sueb alias H. Doel asal Surabaya, sementara sumber BBM subsidi berasal dari Kabupaten Nganjuk melalui Elyas dan Nurkholis, yang diduga melibatkan oknum TNI.
Di tengah kasus ini, muncul isu bahwa beberapa media yang sempat memberitakan kejadian tersebut telah menurunkan berita mereka. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya upaya "pengondisian" untuk meredam kasus ini. Publik pun bertanya-tanya, kapan Polres Jombang akan memberikan keterangan resmi? Ataukah kasus ini akan berakhir dengan kompromi "bawah meja"?
Desas-desus yang beredar menyebutkan bahwa Elyas berpotensi dibebaskan melalui praktik "86" atau negosiasi dengan pihak reserse Polres Jombang. Ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono, masih enggan memberikan pernyataan. Hal ini semakin menimbulkan tanda tanya besar: Mengapa kasus ini hanya berhenti pada Elyas sebagai pengangkut BBM subsidi? Bagaimana dengan pihak-pihak lain seperti Nurkholis, H. Doel, dan H. Sueb yang diduga berperan lebih besar dalam bisnis ilegal ini?
Sementara itu, Andik, S.H., seorang advokat sekaligus konsultan hukum asal Pandaan, Pasuruan, menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Migas Pasal 55 Tahun 2001, PT Bima Perkasa Energi seharusnya bertanggung jawab atas penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. Ia menegaskan bahwa jika hukum benar-benar ingin ditegakkan secara adil, maka tidak hanya Elyas yang harus ditindak, tetapi juga Nurkholis, H. Sueb, dan H. Doel sebagai pemilik tangki dan perusahaan yang terlibat dalam jaringan ilegal ini.
Apakah Polres Jombang akan bertindak tegas atau justru kasus ini akan tenggelam di balik negosiasi dan permainan kepentingan?
(Bersambung...)
0 Komentar