Jombang – Media Investigasi Jatim mengutip pemberitaan dari Timurpos.co.id bahwa Satreskrim Polres Jombang diduga kuat telah melepaskan sopir, kernet, serta barang bukti berupa tangki bermuatan 8.000 kiloliter solar subsidi yang sebelumnya diamankan. Pelepasan tersebut diduga melibatkan transaksi sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
Publik pun bertanya-tanya, apakah ini kerjaan oknum polisi yang seolah menegakkan hukum, tetapi pada akhirnya justru memeras masyarakat demi kepentingan pribadi dan golongan?
Di sisi lain, AKP Margono, Kasat Reskrim Polres Jombang, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp memilih bungkam seribu bahasa. Bahkan, nomor teleponnya diduga sengaja diganti. Kemudian, ketika awak media mencoba mengonfirmasi Wakapolres Jombang, Kompol Kristian, ia hanya menjawab singkat, "Terima kasih, Bapak, atas informasinya."
Masyarakat berharap polisi dapat menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan bukan hanya demi uang semata. Oknum-oknum seperti inilah yang merusak nama baik dan marwah Polri. Akankah Polda Jawa Timur, Bidpropam, dan Paminal mampu membuka tabir serta menghukum oknum anggota bermental bejat seperti yang diduga terjadi di Polres Jombang?
Sebelumnya, telah diberitakan mengenai penangkapan tangki BBM milik PT Bima Perkasa Energi beserta pelakunya, termasuk seseorang bernama Ilyas. Secara jelas, publik melihat adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Migas Tahun 2001, dengan bukti yang dianggap telah cukup memenuhi unsur hukum. Namun, dugaan muncul bahwa pihak Reskrim Polres Jombang justru memanfaatkan kasus ini untuk memeras para pelaku.
Kasus ini masih bersambung… (Tim).
0 Komentar