Ad Code

Responsive Advertisement

Ada Apa Dengan Hukum Di Wilayah Nguling Pasuruan?? Judi Bola Setan Dan Capjeki Leluasa Tanpa Ada Hambatan


Pasuruan– Bertempat di kecamatan nguling, Desa Kedawung wetan, tepatnya diarea pasar baru yang, terdapat aktivitas perjudian dan juga tempat lokalisasi, anehnya terlihat beberapa oknum wartawan dan beberapa oknum TNI .yang berjaga di area tersebut sampai pagi, APH setempat sepertinya tutup mata adanya kegiatan tersebut .
Rabu(05/02/2025).


Dunia gemerlap malam memang menyenangkan bagi laki-laki yang suka hiburan. Tak terkecuali dunia malam yang menyajikan kupu-kupu malam pemuas nafsu birahi. Hal ini dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk mendirikan warung remang-remang menyediakan tempat tidur bagi laki-laki hidung belang melampiaskan hasrat nafsu nya bersama pekerja seksual komersial (PSK), yang biasa disebut bisnis lendir esek-esek.



Berdasarkan data yang di Cakup oleh Team Investigasi media Harianmabespolri Rabu (05-02-2025) berkedok Warung-warung kopi remang yang nampak biasa biasa saja tersebut rupanya di sinyalir Aktivitas perjudian nampak berkerumun para pemain judi tanpa Hambatan apapun.


Sebut saja (HM) sumber yang enggan dipublikasi, perjudian 303 Bola setan , Capjeki berlangsung setiap hari menjelang Isya sudah banyak ramai pengunjung, namun anehnya APH Setempat terkesan tutup mata " Ujar HM

Sudah jelas jelas  UU dan hukumannya tentang perjudian.
Perjudian Sambung ayam selain dilarang oleh Agama, juga secara tegas dilarang oleh hukum positif (KUHP). Hal ini termuat dalam ketentuan pasal 303 bis ayat 1 ke-2 KUHP Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI no.9 Tahun 1981, tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 7 Tahun 1974, tentang Penertiban Perjudian.

Hingga berita ini di tayangkan Team Investigasi media Harianmabespolri akan berkordinasi dengan Aparat Penegak Hukum, Polsek Nguling, Polres Pasuruan, Hingga Polda Jawa timur .

(UB)

Posting Komentar

0 Komentar