Ad Code

Responsive Advertisement

Kasatreskrim polres Jombang Diduga kuat peras pelaku penyalah gunaan BBM asal Nganjuk 300 juta rupiah



Jombang – Media Investigasi Jatim mengutip pemberitaan dari Timurpos.co.id bahwa Satreskrim Polres Jombang diduga kuat telah melepaskan sopir, kernet, serta barang bukti berupa tangki bermuatan 8.000 liter solar subsidi yang sebelumnya diamankan.sopir dan kernet serta pelaku Ilyas namun desas desus kabar kasus tersebut 86 atau penyelesaian dibawah meja dengan nominal yang sangat besar dan pantastick sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

Publik pun bertanya-tanya, apakah ini kerjaan oknum polisi polres Jombang yang seolah menegakkan hukum, tetapi pada akhirnya justru memeras masyarakat demi kepentingan isi perut pribadi dan golongan?

Di sisi lain, AKP Margono, Kasat Reskrim Polres Jombang, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait perkembangan kasus tersebut memilih bungkam seribu bahasa. Bahkan, nomor teleponnya diduga sengaja diganti. Kemudian, ketika awak media mencoba mengonfirmasi penyidik yang menangani kasus tersebut brigadir Tedy sebelumnya hanya menjawab silahkan tanya Kanit saya serta awak media menyakan hal yang sama dengan Wakapolres Jombang, Kompol Kristian, ia hanya menjawab singkat, "Terima kasih, Bapak, atas informasinya."

Masyarakat berharap polisi dapat menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan bukan hanya demi uang semata. Oknum-oknum seperti inilah yang merusak nama baik dan marwah Polri. Akankah Polda Jawa Timur, Bidpropam, dan Paminal mampu membuka tabir serta menghukum oknum anggota bermental bejat seperti yang diduga terjadi di satuan Reskrim Polres Jombang!!!

Sebelumnya, telah diberitakan mengenai penangkapan tangki BBM milik PT Bima Perkasa Energi beserta pelakunya, termasuk seseorang bernama Ilyas. Secara jelas, publik melihat adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Migas Tahun 2001, dengan bukti yang dianggap telah cukup memenuhi unsur hukum. Namun, dugaan muncul bahwa pihak Reskrim Polres Jombang justru memanfaatkan kasus ini untuk memeras para pelaku.
Sama halnya ketika dibulan Agustus 2024 yang lalu PT GAS juga ditangkap diwilayah Ploso Jombang kemudian dilepas dengan meminta nominal uang sebesar 160 juta rupiah kepada pengusaha BBM PT GAS yaitu Tatang ,Supriyanto dan sopir bernama ismawan yang saat ini masih ditahan dipolres
 jombang
Harapan besar masyarakat kepada div provam mabes polri dan dan Polda Jatim segera mengungkap para oknum-oknum polisi ini dan diadili secara etik biar tidak merusak nama baik kesatuan bayangkara

 bersambung… (Tim).

Posting Komentar

0 Komentar