Mojokerto ,Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kapolri untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik daring maupun darat. Namun, praktik perjudian sabung ayam di wilayah Kabupaten Mojokerto masih marak terjadi. Masyarakat pun semakin geram karena diduga ada oknum aparat yang menjadi beking, sehingga praktik ilegal ini terus berlangsung tanpa hambatan.
Di wilayah hukum Polsek Trowulan, tepatnya di Dusun Botokpalong, Desa Temon, Kecamatan Trowulan, berdiri sebuah arena sabung ayam yang diduga milik seorang oknum kepala desa setempat. Perjudian ini berlangsung hampir setiap hari, dengan puncaknya pada hari Sabtu dan Minggu. Pada waktu-waktu tersebut, ratusan penjudi dari berbagai daerah berkumpul untuk bertaruh, dengan nilai taruhan minimal Rp5 juta per pertandingan. Diperkirakan dalam sehari, arena ini bisa menggelar hingga tujuh pertandingan.
Keberadaan arena judi sabung ayam ini menimbulkan keresahan di kalangan warga. Selain mengganggu ketertiban, mereka khawatir dampak negatif perjudian akan merusak generasi muda di sekitar wilayah tersebut. Sayangnya, aparat setempat terkesan menutup mata dan membiarkan praktik ini terus berlangsung.
“Tiap akhir pekan, tempat ini selalu ramai oleh para penjudi. Kami resah karena lingkungan kami jadi tercemar akibat aktivitas ini. Harusnya aparat bertindak, bukan malah membiarkan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang, mulai dari aparat desa, camat, Polsek, hingga Polres Mojokerto, segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan perjudian ini. Bahkan, jika perlu, Polda Jawa Timur turun langsung untuk melakukan penggerebekan dan membongkar arena sabung ayam tersebut agar tidak ada lagi praktik perjudian di wilayah itu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan seluruh jajaran kepolisian di Indonesia, baik di tingkat Polda, Polres, maupun Polsek, untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam memberantas perjudian. Sesuai dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, setiap pelaku dan pemilik tempat perjudian bisa dikenai sanksi hukum yang berat.
Warga berharap Kapolri menegaskan kembali perintahnya agar seluruh aparat di lapangan bertindak tanpa pandang bulu. Jika ada oknum yang terbukti membekingi perjudian, mereka harus ditindak tegas bahkan dipecat. Masyarakat menunggu langkah nyata dari aparat untuk segera menutup dan membersihkan praktik perjudian di Kabupaten Mojokerto.
0 Komentar