3 titik warung minuman beralkohol tradisional, atau yang dikenal warga sebagai “warung arak,” bebas beroperasi tanpa pengawasan di tiga wilayah, yaitu Bangoan, Ngujang 2, dan Srabah. Warung-warung ini menjadi tempat berkumpulnya warga yang mengonsumsi arak setiap hari, dari pagi hingga pagi keesokan harinya.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa warung yang dimiliki seorang yang bernama Sinyo tersebut bukan hanya tempat jual beli, tapi juga menjadi lokasi untuk meminum arak secara langsung. Para pengunjung tampak duduk berkelompok, dengan botol-botol arak lokal di hadapan mereka. Musik keras kerap terdengar, disertai tawa, teriakan, hingga perkelahian kecil yang terkadang pecah di tengah malam.
Meski sering menimbulkan kegaduhan, warung-warung tersebut tetap beroperasi tanpa hambatan. Bahkan, warga sekitar mengaku aktivitas itu telah berlangsung cukup lama tanpa adanya penindakan dari aparat penegak hukum (APH), seperti kepolisian atau Satpol PP. Tidak ada papan nama, tidak ada izin resmi, dan jelas-jelas melanggar aturan penjualan minuman keras. “Sudah biasa, tiap malam orang minum, joget, berisik. Kadang ribut, tapi ya dibiarkan saja. Kami khawatir, tapi kalau protes, takut juga,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Lebih memprihatinkan, dengan bebasnya pemesanan melalui Wa langsung dihantarkan ke tempat tujuan atau dikenal COD. keberadaan warung arak ini juga menarik kalangan muda dan pengangguran. Mereka datang bukan hanya untuk minum, tapi juga menghabiskan waktu tanpa arah. Beberapa bahkan tampak kehilangan kesadaran setelah menenggak terlalu banyak.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai langkah yang akan diambil terhadap aktivitas warung-warung tersebut. Beberapa tokoh masyarakat berharap pemerintah desa dan pihak keamanan bisa segera mengambil tindakan tegas demi kenyamanan dan ketertiban lingkungan. “Kami tidak anti dengan usaha warga, tapi kalau sampai ganggu ketertiban umum dan merusak generasi muda, itu harus ditertibkan,” kata salah satu tokoh masyarakat di Srabah.
Warung arak ilegal seperti ini bukan hanya melanggar ketentuan hukum, tapi juga menimbulkan keresahan sosial. Harapan besar kini tertuju pada pihak terkait untuk bertindak, agar desa-desa ini tidak terus menjadi “zona bebas” bagi aktivitas yang tak terkendali.
0 Komentar